PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diketahui telah mengeluarkan aturan mengenai halalbihalal lebaran 2022 pada Jumat (22/04/2022).
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/4/22).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Berikut ini merupakan aturan lengkap halalbihalal lebaran 2022 :
1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2, dan 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
3. Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan, atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19.
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan aturan dan syarat untuk melakukan mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang di keluarkan oleh Satuan Tugas (satgas) Covid-19.