Pemerintah Indonesia Resmi Larang Masuk TKA Selama Masa PPKM

Ilustrasi kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

PARBOABOA, Jakarta — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi mengeluarkan peraturan tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM. Dan salah satu poinnya yakni melarang pekerja asing (TKA) masuk ke Indonesia mulai hari Rabu (21/7/2021).

Regulasi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandangani oleh Mentri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021. Aturan ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Orang asing yang dibolehkan memasuki wilayah Indonesia hanyalah WNA yang memiliki Visa Diplomatik dan pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, serrta pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Juga orang asing dengan misi kesehatan dan kemanusiaan, serta operator alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Menurut Yasonna, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu. Kata Yasonna keputusan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

"Tentu tidak fair jika ada orang asing sedang proses terbang ke Indonesia, tidak mungkin langsung kita deportasi," ucap Yasonna.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara Kemenkumham bersama Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementrian perhubungan (Kemenhub).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS