PARBOABOA, Jakarta-Langkah Wamenkumham mengajukan gugatan Praperadilan KPK, menurut pegiat anti korupsi lumrah-lumrah saja. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa Praperadilan itu sarana orang yang tidak puas.
“KPK sudah terlalu sering digugat Praperadilan baik dari sisi pelaku, tersangka, korban. Korban itu diwakili MAKI. Biasa saja saya kira,” jelasnya kepada PARBOABOA, Selasa (5/12/2023).
“Dan sepanjang buktinya kuat, ya mereka siap untuk buka bukaan di pengadilan. Saya kira KPK, biasa saja. Dan kita hormati Wamenkumham menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan dari segala tindakan KPK termasuk penetapan tersangka dirinya. Itu sarana paling bagus, cara beradab, dan saya menghormati mengapresiasi untuk menempuh jalur hukum. KPK menegakkan hukum dan itu cara-cara beradab,” tambahnya lagi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, menyampaikan soal kasus hukum Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, harus menggunakan azas praduga tak bersalah.
“Prinsipnya, pasti diawali praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku,” jelasnya kepada PARBOABOA melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2023).
“Dan jika terbukti bersalah, sudah seharusnya mundur secara etika dan profesional dari jabatannya. Jika tidak diberhentikan oleh kementerian terkait. Dan tetap harus terbukti secara hukum. Karena kita negara hukum,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono, pada Senin 11 Desember 2023.
Editor: Ferry Sabsidi