PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan menerapkan ketentuan pidana terhadap pihak-pihak yang nekat menggelar aksi Reuni 212. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Apabila tetap paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Dia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin penyelenggaraan aksi Reuni 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) besok.
Bahkan, kata Zulpan, polisi sudah menyiapkan pasal-pasal sangkaan pidana terhadap pihak-pihak yang nekat menggelar aksi Reuni 212. Dai mengaskan jika peserta nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 dan Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak denga psal berlapis tindak pidana, yakni pasal 212 dan 218 KUHP," tegas Zulpan.
Zulpan memaparkan alasan kepolian menolak ijin pelaksanaan reuni akbar 212 karena tidak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
“Sebab kegitan aksi reuni yang menimbulkan kerumunan massa bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.
Az Zikra Tolak Reuni 212
Yayasan pengelola Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor menolak jika aksi reuni dikabarkan dialihkan dari Jakarta ke Mesjid Az Zikra. Penolakan tersebut dikarenakan aksi reuni 212 sampai saat ini belum mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.
Yayasan Az Zikra telah memutuskan untuk menolak menjadi lokasi penyelenggaraan acara reuni 212. Hal itu ditegskan melalui surat dari pihak dari Yayasan Az Zikra yang di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.
Dalam surat tersebut, Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan, termasuk kegitan Reuni 212.