Pakar Otonomi Daerah: Jokowi Akan Memilih 24 ASN Untuk Penjabat Gubernur di 2022 dan 2023

Presiden Jokowi nantinya akan memilih 24 ASN sebagai penjabat gubernur di tahun 2022 dan 2023.

PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo akan memilih ASN untuk menjadi gubernur di 24 provinsi mulai tahun 2022. Karena pilkada serentak baru akan dilaksanakan tahun 2024. Sementara gubernur yang habis masa jabatannya sebelum 2024 akan digantikan oleh ASN usulan kemendagri yang kemudian dipilih oleh presiden.

Hal itu merujuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait peralihan kepemimpinan jelang Pilkada Serentak 2024.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan nantinya kepala daerah yang dipilih dari ASN akan berstatus sebagai penjabat (Pj) gubernur. ASN yang ditunjuk sebagai Pj gubernur harus berasal dari ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

"Ada 24 gubernur dari 34 provinsi yang nanti akan dijabat oleh ASN. Mendagri sebagai pembantu presiden di bidang pemerintahan dalam negeri yang nanti akan mengusulkan nama-nama pejabat baru itu”, Kata Djohermansyah, Rabu (22/9/2021).

Djohermansyah menjelaskan, mendagri akan menyiapkan tiga nama pejabat pimpinan tinggi madya. Biasanya, nama-nama itu diambil dari para pejabat setingkat direktur jenderal dan inspektur jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Nama-nama itu kemudian dikirim ke presiden untuk dipilih. Presiden kemudian yang akan menunjuk salah satu dari tiga calon yang diajukan Kemendagari itu sebagai penjabat gubernur.

Daerah yang masa jabatan gubernurnya habis pada 2022 ada 7 provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sedangkan untuk tahun 2023, ada 17 provinsi yang gubernurnya akan digantikan ASN antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS