PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) yang menggunakan bahan-bahan terlarang si sebuah gudang di Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, BPOM berhasil menyita barang bukti senilai Rp7,7 miliar.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menagtakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kosmetik ilegal. Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta, BBPOM Serang, dan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) bekerja sama untuk melakukan penggerebekan.
"BPOM telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp 7,7 miliar,” terang Penny pada konferensi pers secara daring, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, Penny menjelaskan, produk-produk kosmetik ilegal yang diproduksi tersebut telah beredar luas di masyarakat hingga ke wilayah Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung. Tak hanya dipakai perorangan, produk ilegal juga dipesan dokter kecantikan dan dipasarkan secara daring.
Penny membeberkan, dalam penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku senilai Rp 4,3 miliar berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat.
Selain itu, diamankan pula bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta, produk berupa lotion senilai Rp 1,2 miliar, serta produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar.
Alat produksi seperti mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp 451 juta juga turut disita, bersama dengan kendaraan minibus senilai Rp 198 juta dan alat elektronik senilai Rp 31 juta berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk.
"Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi karyawan dan satu orang ahli," tutur Penny.
Penny menegaskan bahwa BPOM akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik-produk kosmetik ilegal untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.