PARBOABOA, Simalungun - Banyaknya pengguna sepeda motor dan mobil penumpang berimbas pada tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia, termasuk di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Menurut Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, semakin banyak kendaraan roda dua dan empat, pelanggaran juga akan bertambah.
"Kendaraan roda dua merupakan kendaraan terlibat dengan kontribusi kecelakaan tertinggi," katanya kepada PARBOABOA.
Pernyataan Djoko tadi merujuk pada tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan roda dua di Kabupaten Simalungun.
Bahkan di operasi Zebra Toba 2023, Polres Simalungun mencatat sebanyak 1.122 pelanggaran lalu lintas selama 14 hari.
Dari jumlah tersebut, 405 pelanggar di antaranya mendapatkan surat tilang. Surat tilang terbanyak dikeluarkan untuk pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Djoko menilai, tinggi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan roda dua secara tidak langsung mempengaruhi angka kecelakaan lalu lintas.
"Bahkan data Jasa Raharja di 2020 menyebutkan 80,1 persen kecelakaan di Indonesia adalah sepeda motor," ungkapnya.
Akademisi di Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini mengungkapkan, angka sepeda motor di Indonesia saat ini sebanyak 120 juta unit atau 84,5 persen dari total jenis kendaraan, mobil penumpang 16 juta unit atau 11,6 persen, mobil barang 5,2 juta unit atau 3,7 persen dan bus atau angkutan umum hanya 237 ribu atau 0,2 persen.
Disinggung terkait tingginya pelanggaran lalu lintas di Simalungun, Djoko meminta pemerintah setempat membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mengoptimalkan transportasi publik.
"Lihat seperti di Riau, pemerintah mengatur pajak progresif kendaraan milik masyarakat karena dulu di Riau itu dalam satu keluarga satu orang punya satu kendaraan, jadi sangat mubazir. Setelah diatur pajak progresifnya, masyarakat enggan untuk menambah kendaraan miliknya," jelasnya.
"Pengoptimalan transportasi publik juga bisa dijadikan salah satu cara untuk mengantisipasi tingginya angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," imbuh Djoko Setijowarno.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun, Haris Sihite mengaku satuannya telah mengeluarkan 717 teguran terkait pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Toba di kabupaten itu.
"Selanjutnya penindakan hukum (tilang) sebanyak 405," jelas Haris kepada PARBOABOA, Selasa (19/09/2023).
Haris menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat Simalungun, mulai dari tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda 2, berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, menggunakan knalpot blong, pengendara yang melawan arus, hingga muatan yang berlebihan pada semua jenis kendaraan.
Jika dirinci, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang diberikan antara lain, tidak menggunakan helm 217 kasus, melawan arus 1 kasus, berkendara di bawah umur 11 kasus, berboncengan lebih dari satu 7 kasus.
Untuk pelanggaran knalpot blong 70 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman 21 kasus dan melebihi muatan 78 kasus.
Editor: Kurniati