PARBOABOA, Deli Serdang - Meski Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah mengultimatum pelaku judi agar jangan bermain-main di Sumatra Utara (Sumut), namun masih saja ada yang membandel.
Seperti yang terjadi di Jalan Pancasila Gang Melati Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku judi nekat membuka bisnis judi tembak ikan di tengah pemukiman masyarakat.
Tak ayal, keberadaan lokasi judi ini membuat resah masyarakat sekitar. Warga Jalan Pancasila kemudian melaporkan kepada pihak berwajib. Hasilnya, Jumat (10/2/2023) pagi tadi, polisi menggerebek lapak judi tembak ikan tersebut.
"Ada dua orang yang ditangkap," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ketika dikonfirmasi sore harinya.
Ia mengatakan kedua orang yang ditangkap yakni atas nama Zainul Azhar (33) warga Jalan Kl Yos Sudarso Kota Medan. Zainul berperan sebagai operator judi tembak ikan.
Dan, satu orang lagi berperan sebagai pemain judi bernama Ahmad Fauzi Nasution (40) warga Jalan Pancasila Deli Serdang.
"Dari penangkapan ini kita juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 buah chip, uang omset penjualan Rp800 ribu, dan satu unit handphone.
Usai dicokok, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.