Narkoba Cair Dicampur ke Vape, IDI Ingatkan Pemerintah Segera Buat Payung Hukum

Dr Agus Dwi Susanto mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mewaspadai pencampuran narkotika ke dalam cairan rokok elektrik. (Foto: Tangkapan Layar siaran Media Briefing mengenai Polusi Udara dan Dampaknya Pada Kesehatan)

PARBOABOA, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah untuk menyediakan payung hukum mengantisipasi pencampuran narkoba cair ke dalam vape.

Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular PB IDI, Agus Dwi Susanto mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mewaspadai pencampuran narkotika ke dalam cairan rokok elektrik.

Agus mengatakan, pemerintah harus menyediakan payung hukum untuk mengawasi peredaran rokok elektrik atau vape, karena rentannya penyalahgunaan.

“Di Inggris sendiri telah disampaikan, salah satu hal yang berpotensi berbahaya dari vape adalah penyalahgunaan dari cairannya, diisi dengan narkotika,” kata Agus dalam Media Briefing mengenai Polusi Udara dan Dampaknya Pada Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, Kamis (19/01/2023), 

Menurutnya, vape yang dicampur dengan narkotika akan memberikan efek buruk ganda terhadap penggunanya. Efek buruk pertama datang dari pengguanaan vape itu sendiri, kemudian ditambah dengan efek buruk akibat narkotika.

“Dampak dari vape itu sendiri, plus dampak dari penggunaan narkoba. Tentu menjadi double killer. Dua hal yang yang bisa membunuh dan mematikan. Jadi dampaknya jauh lebih hebat. Jadi mesti waspada kita” ucapnya.

Ia menyayangkan saat ini di Indonesia masih belum ada aturan terkait penggunaan vape di Indonesia, sehingga potensi masih rentan disalahgunakan. 

“Sampai saat ini belum ada regulasinya tentu ini menjadi lebih berbahaya,” ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS