PARBOABOA, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa penyelesaian secara yudisial terhadap pelanggaran HAM berat tergantung dari bukti-bukti yang ada.
"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).
Menurutnya, dalam konteks pelanggaran HAM berat, ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan secara pro judisial. Namun, bukan berarti pemerintah tak ingin menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ini sekarang kita non judisial dulu," ujar Yasonna.
Menurutnya, putusan pelanggaran HAM berat itu dibuat oleh orang-orang kredibel yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang demikian menguatkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran yang terjadi di masa lalu itu.
"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.
Sebab, selesainya tugas Tim PPHAM tidak berarti meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial," kata Mahfud saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (11/01/2023).
Menko Polhukam menyatakan, dalam UU Pengadilan HAM, diatur bahwa tidak ada masa kadaluarsa untuk memproses hukum pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, ia memastikan pemerintah akan terus berupaya menempuh jalur yudisial untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu," tutur Mahfud.
"Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non yudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," pungkasnya.
Editor: -