Menko PMK: Akan Membebani Pemerintah jika Kenaikan Biaya Haji Terus Ditunda

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menghadiri seminar nasional yang bertajuk Pengusulan KH. Soleh Iskandar sebagai Pahlawan Nasional di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/01/2023). (Foto: Instagram/muahadjir_effendy)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jika kenaikan biaya perjalanan haji terus ditunda, maka akan semakin membebani pemerintah.

Pasalnya, besaran biaya haji yang saat ini bukan merupakan harga yang sebenarnya, melainkan harga potongan yang sisanya dibayarkan pemerintah melalui anggaran subsidi.

"Jadi selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung," kata Muhadjir dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1/2023).

"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan (biaya haji) ini memang akan semakin membebani. Karena setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya," sambung Muhadjir.

Adapun biaya haji ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harapan ada nilai tambah terlebih dahulu dari dana-dana haji masyarakat yang sudah masuk dan yang masih dalam antrian untuk berangkat. Namun ternyata strategi itu belum membuahkan hasil yang maksimal seperti yang diharapkan.

"Makanya, ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," tutur Menko PMK.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya perjalanan haji sebesar Rp69.193.733 per jamaah pada tahun 2023. Dimana saat tahun 2022, biaya haji hanya sebesar Rp39.886.009 per orang.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jika kenaikan biaya haji ini telah melalui pertimbangan yang memenuhi prinsip keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).

Yaqut menjelaskan angka tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS