PARBOABOA, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi himbauan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat yang diteken pada Senin (28/11/2022) tersebut, ditujukan kepada gubernur dan bupati atau wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat itu, Mendagri menyatakan bahwa bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).
“Gubernur, bupati/wali kota, diharapkan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tito dalam surat edaran tersebut, Selasa (29/11/2022).
Kemudian, di dalam surat edaran tersebut, Tito menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Lalu, regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 166 menyebutkan bahwa pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.
Selain itu, terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.
“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” ujar Tito.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandim 0608/Kabupaten Cianjur Letkol Arm Hariyanto melaporkan, terdapat 327 korban meninggal dunia dan 13 orang masih dalam proses pencarian.
Selain korban meninggal dunia, ada juga korban dengan luka berat akibat bencana ini yang berjumlah 595 orang dengan 68 diantaranya masih dirawat di rumah sakit yang berada di Cianjur. Sementara itu, untuk jumlah titik pengungsian ada 451 titik dengan 333 terpusat dan 118 mandiri.
Kemudian, Hariyanto menyatakan, total jumlah rumah yang rusak sebanyak 83.747. Adapun rinciannya, sebanyak 34.477 rumah rusak berat, 17.599 rumah rusak sedang, dan 35.976 rumah rusak ringan.
Editor: -