PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan buka bersama terhadap aparatur sipil negara (ASN) di bulan suci Ramadhan tahun ini.
Kemudian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra khawatir Jokowi dicap anti Islam.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa Presiden Jokowi bukan merupakan figur yang anti Islam, melainkan sosok yang perhatian kepada umat Islam.
"Eggak kok, buka bersama kok enggak-lah. Presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," kata Yaqut dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/03/2023).
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi bukanlah sebuah larangan, melainkan arahan kepada para pegawai pemerintahan, sebab, Indonesia saat ini tengah dalam masa proses transisi COVID-19 menuju endemi.
Oleh karenanya, ia sebagai menteri mengikuti dengan patuh apa yang telah disampaikan Presiden tersebut.
"Itu bukan larangan tetapi arahan dari presiden karena melihat kondisi situasi. Lah, kita sebagai anak buah ya pasti akan mengiktui dong arahan Presiden," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ketika ditanyai soal apakah pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal ini, Yaqut menjawab belum.
"Belum nanti cek dulu saya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan larangan atas kegiatan buka bersama yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga.
Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Ada tiga poin dalam surat tersebut, pertama, enanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemduian yang kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Lalu yang terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.