PARBOABOA Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim menyebut kasus hunian di Meikarta hingga kini belum selesai dibangun, hal ini pun dapat memicu kericuhan di pihak konsumen karena belum mendapatkan unit yang dijanjikan.
“BPKN akan terus mengawal dan mendorong penyelesaiakn masalah ini guna melindungi konsumen korban daripada proyek yang Meikarta jalani, sebagai wujud hadirnya negara yaitu melindungi hak-hak konsumen,” kata Rizal Halim dikutip dari lombok insider, Kamis (19/01/2023).
Dalam rapat Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) Komisi VI DPR RI, Rizal bersama Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengaku hingga saat ini pihak dari apartemen Meikarta belum memberikan aspirasi yang telah dijanjikan.
“Dalam rapat bersama RDPU kami membahas secara garis besar mengenai aspirasi dari para konsumen dari apartemen Meikarta karena sampai saat ini masih belum selesai hingga hari ini,” tuturnya.
Oleh sebab itu, para konsumen pun meminta agar dana yang telah dibayarkan untuk dikembalikan.
“Para konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dibayar kepada pihak developer karena tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut,” sambung Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menerangkan permasalahan bermula seiring bermunculannya para vendor-vendor yang melakukan penagihan utang melalui lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Masalah muncul ketika ada vendor-vendor yang melakukan penagihan utang dan timbul kepanikan, sehingga majulah proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di tahun 2020, yang mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen,” pungkasnya.
Diketahui kasus Meikarta telah masuk menjadi perihal di BKN dari tahun 2018 hingga 2023 dengan tiga opsi penyelesaian yaitu.
1. Pertama konsumen menawarkan pindah kerusun secepatnya dengan tertib dan keadan clear 100%
2. Konsumen menawarkan unitnya segera dijual ke pasar sekunder
3. pengembalian dana 100% (refund).