Masuk Masa Endemi, Muhadjir Effendy Sebut Biaya COVID-19 Tetap Ada Subsidi

Menko PMK, Muhadjir Effendy jelaskan terkait biaya penanganan COVID-19 usai memasuki masa endemi. (Foto: Kemenko PMK)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi penjelasan soal biaya perawatan COVID-19 setelah memasuki masa endemi.

Penjelasan ini disampaikan Muhadjir pada Rabu, 21 Juni 2023 malam di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurutnya, meski Indonesia telah memasuki masa endemi, biaya perawatan bagi masyarakat yang terkena COVID-19 masih menggunakan subsidi dari pemerintah.

Adapun, lanjut dia, mekanisme pembayarannya akan tetap ditanggung melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Muhadjir mengatakan, bagi pemegang BPJS kesehatan yang berbayar, memang diharuskan untuk membayar, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, bagi karyawan, biaya perawatan apabila terkena COVID-19 akan ditanggung oleh perusahaan masing-masing.

Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa biaya pengobatan COVID-19 akan ditanggung oleh pemerintah melalui Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK mengungkapkan jika pemerintah telah menyediakan kuota sebanyak 120 juta warga terkait biaya perawatan COVID-19.

Sejauh ini, sambungnya, masih banyak kuota yang belum terserap. Ia mengklaim bahwa penanggungan biaya perawatan COVID-19 tak hanya ada di pusat, melainkan tersebar di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menambahkan, COVID-19 ini tidak pernah selesai dan tidak ada yang tahu kapan akan berakhir. Namun, saat ini Indonesia tidak dalam keadaan darurat kasus tersebut sehingga diputuskan pencabutan masa pandemi.

Oleh karenanya, Muhadjir Effendy menyatakan jika seluruh penangan COVID-19 akan kembali normal.

Pencabutan Masa Pandemi

Diketahui, per hari Rabu, 21 Juni 2023 Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut status pandemi COVID-19.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), keputusan itu diambil sejalan dengan dicabutnya public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, alasan lain dari dicabutnya status pandemi oleh pemerintah ini disebutkan telah melalui pertimbangan, di mana angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang mendekati 0 kasus atau nihil.

Biaya Perawatan COVID-19

Sementara itu, pernyataan Muhadjir Effendy ini ditujukan guna menjelaskan pernyataan dari Presiden Jokowi bahwa setelah Indonesia memasuki masa endemi, maka masyarakat bakal menanggung sendiri biaya perawatan apabila terkena COVID-19.

Pernyataan ini disampaikan Presiden ketika menghadiri satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) pada Minggu, 18 Juni 2023 di Bogor, Jawa Barat.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS