PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) selama 40 hari ke depan, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, pihaknya juga memperpanjang masa penahanan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, yang dijerat dalam kasus yang sama.
“Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA (M Adil) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena KPK masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami motif dari para tersangka. Selain itu, penyidik juga masih akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Diketahui, Muhammad Ali ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (6/4/2023) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang, yang diduga terlibat. Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
Muhammad Ali sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Editor: Rini