PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi menilai jika pemerintah perlu untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya pada Selasa, 30 Mei 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Johan mengatakan, meski putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu final dan mengikat, tetapi masih diperlukan penguatan.
Oleh karena itu, Johan menyebut jika dirinya bakal membawa wacana revisi UU KPK ini ke dalam rapat internal bersama Komisi III DPR RI.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena putusan MK telah membawa konsekuensi di internal KPK saat ini. Di mana, perubahan masa jabatan pimpinan diyakini berpengaruh terhadap masa jabatan pegawai lainnya seperti deputi (wakil) maupun direkturnya.
Disinggung soal apakah masa jabatan ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Johan enggan untuk memberikan tanggapannya.
Johan enggan berspekulasi terkait hal tersebut sebab MK telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan KPK.
Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menyebut jika pemerintah menunggu penjelasan dari MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023, Faldo Maldini mengatakan jika penjelasan itu terkait dengan kapan berlakunya perpanjangan masa jabatan tersebut.
Sebab, kata dia, terdapat polemik dan perbedaan pendapat antara berlaku pada era Firli Bahuri atau periode selanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Faldo enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh soal perpanjangan masa jabatan KPK. Namun dia memastikan jika pemerintah bakal menaati aturan yang telah ditetapkan oleh MK.
Editor: Maesa