PARBOABOA, Jakarta – Penerapan paspor Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun akan berlaku mulai besok, Rabu 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku tersebut di dasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9) lalu.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memberikan sejumlah petunjuk dan aturan lengkap dalam surat nomor: IMI-GR. 01.01-0728 yang diterbitkan pada hari ini, Selasa (11/10).
Surat tersebut ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham u.p KEpala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia.
Berikut ini aturan lengkap berdasarkan surat nomor: IMI-GR. 01.01-0728, di antaranya:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah;
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun;
4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
a. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai 2 tahun;
b. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya;
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia;
6. Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022.