PARBOABOA, Jakarta - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat pada Selasa, 25 Oktober 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin),” ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Menurut Elly, Irwandi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) perihal program pembebasan bersyarat tersebut.
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," kata Elly.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti, menjelaskan dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut dia, Irwandi telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Irwandi disebut juga telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.
"Berarti setelah menjalani program pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," tutur Rika.
Rika menyebut Irwandi masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Dan jika kedapatan melanggar ketentuan, maka hak bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di lapas.
Sebelumnya diketahui, Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Kemudian, ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010 dengan vonis 7 tahun penjara.
Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Ia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/02/2022).
Editor: -