Parboaboa, Jakarta – Alih- alih penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gencar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut dari Bareskrim Polri.
Pengusaha Made Oka Masagung yang juga diduga membantu Setnov saat menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP bermoduskan transaksi investasi di Singapura telah menjadi tersangka baru TPPU.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengungkapkan perkara dugaan TPPU korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp. 2,3 triliun itu harus diusut tuntas.
"Harus kena (TPPU)," ungkap Boyamin kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Boyamin juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri memang sudah melakukan penyidikan perkara kasus Setnov. Namun, prosesnya dinilai tidak mengalami perkembangan sama sekali. Dengan alasan itulah MAKI melayangkan gugatan praperadilan terkait penanganan dugaan pencucian uang tersebut.
"MAKI akan gugat praperadilan yang kedua bulan Maret nanti," jelasnya lagi.
Setnov divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 500 juta atau digantikan dengan 3 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp. 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.
Berdasarkan perkara TPPU ini, Majelis Hakim menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadapnya dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut, Setya Novanto dipenjara selama 16 tahun dan denda Rp. 1 miliar atau dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya juga, Setnov dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dari penerimaan pengerjaan proyek e-KTP dikurangi Rp. 5 miliar sebagaimana telah dikembalikan olehnya. Dia juga dituntut membayar uang pengganti US$ 135 ribu sebagai pengganti penerimaan jam tangan mewah merk Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Tuntutan yang dilayangkan JPU atas penerimaan jam tangan tersebut tidak kabulkan Majelis Hakim. Hakim berpendapat bahwa tidak perlu membebani Setnov dengan kewajiban membayar pengganti jam tangan Richard Mille sebesar US$ 135 ribu, karena jam itu sudah dikembalikan kepada Andi dan dijual.