PARBOABOA, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ricky Rizal menilai, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum hanyalah salinan dari pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Karena selain itu, jaksa juga tidak dapat menguraikan poin-poin penting atas keterlibatan RR dalam kasus tersebut.
Merespon penilaian kuasa hukum RR, jaksa mengklaim bahwa dakwaan yang disusun terhadap ajudan Ferdy Sambo itu telah dibuat dengan cermat dan sesuai aturan hukum.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (02/11/2022) dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban yang digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.
Dalam kasus itu, atas perbuatannya, Ricky Rizal (RR) didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. "Jadi putusan sela di ruang utama," kata pejabat PN Jaksel dalam keterangannya, Selasa (25/102022).
Dalam putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian alias pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi terdakwa atau tidak.
Apabila eksepsi dikabulkan majelis hakim, maka perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini akan langsung dihentikan, dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).