PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan jawaban santai ketika banyak pihak yang menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menurutnya, penolakan terhadap suatu undang-undang merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia. Ia menyebut, semua undang-undang di Indonesia pasti menghadapi penolakan publik.
"Ya biar saja. Mana di sini ada undang-undang tidak ditolak?" kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Kendati demikian, Mahfud melihat respons terhadap pengesahan Perppu Ciptaker sebagai hal yang positif dan menegaskan bahwa semua orang memiliki hak konstitusional untuk menolak suatu undang-undang.
"Biasa ada yang menolak, itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya," ujarnya.
Setelah tiga bulan diterbitkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Sayangnya, pengesahan aturan pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu diwarnai dengan penolakan dari dua fraksi partai politik non-pemerintah, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang sejak awal menyatakan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja memutuskan untuk walk out dari ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta usai suara mereka tidak didengarkan oleh mayoritas fraksi lain.
Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat menghujani rapat paripurna dengan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani akan mengesahkan persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.