Lokasi SIM Keliling di Jabodetabek Hari Ini, 24 September 2022: Jadwal dan Syarat

Ilustrasi SIM Keliling di Jabodetabek (Foto: metro.polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling agar mempermudah warga dalam membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal yang serupa juga dilakukan polda daerah penyangga DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Selain itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan juga harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:

  • KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
  • Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk selengkapnya, berikut lokasi dan jadwal pelayanan SIM keliling di Jabodetabek, Sabtu (24/09/2022).

1. Jakarta Timur

Lokasi:  Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan

Lokasi: – Kampus Trilogi Kalibata

– Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel

3. Jakarta Barat

Lokasi:  LTC Glodok & Mall Citraland

4. Jakarta Pusat

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling disetiap wilayah Jakarta dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

5. Bogor

Lokasi 1: Tan Ek Tjoan Sukasari seberang Lippo Plaza, Kota Bogor

Jadwal: pukul 09.00 hingga 12.00 WIB

Lokasi 2: Polsek Tamansari atau Mako Polresta

Jadwal: pukul 09.00-12.00 WIB

6. Depok

Lokasi 1: Depok Twon Square, Jalan Margonda Raya

Jadwal: pukul 08.00-12.00 WIB

Lokasi 2: Kantor Kecamatan Tapos

Jadwal: pukul 15.00-20.00 WIB

7. Tangerang

Lokasi: - Metro Polis Tangerang

- Giant Palem Semi

Jadwal: pukul 08.00 – 12.00 WIB

8. Bekasi

Lokasi: Masjid Al-Ittihad, samping Polsek, Jalan Siliwangi Bantargebang

Jadwal: pukul 08.00-10.00 WIB

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS