Lika Liku Pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia, Terancam saat Orde Baru dan RUU yang Tak Kunjung Disahkan

RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan untuk melindungi hak-hak masyarakat, salah satunya perlindungan terhadap hutan adat yang menjadi sumber penghidupan dan tempat tumbuh kembang generasi muda masyarakat adat. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Medan - Perjuangan masyarakat adat di seluruh dunia untuk diakui negara termasuk di Indonesia panjang dan berliku.

Bahkan di masa Orde Baru, hidup masyarakat adat di Indonesia lebih terancam. Mereka tidak dilindungi Undang-Undang, hutan adat yang juga mata pencaharian mereka pun tidak diakui negara.

"Dahulu pernah muncul berbagai aturan salah satunya Undang-Undang Kehutanan yang dikeluarkan pada masa orde baru. Dahulunya di UU itu disebutkan bahwa Hutan Adat merupakan Hutan Negara, hal ini tentu mengancam kehidupan masyarakat adat terlebih bagi masyarakat adat yang mata pencahariannya tidak lepas dari eksistenesi hutan," kata Staf Direktorat Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan di Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), Lasron Sinurat, dalam diskusi publik memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat, Jumat (11/8/2023).

Lasron mengatakan, masyarakat adat di Indonesia baru diakui melalui UUD 1945 pada amandemennya yang ke-3 di masa reformasi. Padahal, pengakuan negara pada konstitusi menjadi titik positif negara menuju pengakuan masyarakat adat.

Selain itu, beberapa peraturan turunan yang membahas mengenai masyarakat adat pun masih bersifat sektoral dan belum adanya aturan khusus yang mengatur terkait masyarakat adat.

"Jika kami data, di 2009 RUU Masyarakat Adat sudah dirancang, pada tahun 2017 masuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Kemudian pada 2018 Presiden Jokowi telah mengeluarkan Surat Perintah Presiden untuk membahas RUU Masyarakat Adat. Pada tahun 2020 RUU Masyarakat adat kembali masuk Prolegnas dan pada 2021 RUU Masyarakat adat kembali menjadi prolegnas prioritas,” jelasnya.

ketgamb Pemenuhan terhadap hak-hak dari masyarakat adat harus dijamin oleh negara. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos) #end

Namun, Lasron menyesalkan RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan hingga saat ini.

“Padahal, UU tersebut penting untuk menegakkan hak-hak masyarakat adat,” kesalnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat, Tonggam Panggabean.

Menurutnya pergerakan pembelaan hukum dan hak-hak masyarakat adat sulit digapai tanpa adanya Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai masyarakat adat.

“Sering sekali konflik dengan masyarakat adat itu terkait tanah mereka atau hutan mereka. Sementara di beberapa aturan sektoral seperti kehutanan memang memberikan syarat bagi para masyarakat adat untuk mengklaim hutan mereka namun syarat tersebut kumulatif. Artinya jika tidak terpenuhi satu syarat saja hutan-hutan masyarakat adat akan diambil alih negara, dengan kata lain mereka juga tidak diakui sebagai masyarkat adat,” jelasnya.

Tonggam menyatakan, hutan merupakan investasi bagi masyarakat adat.

“Banyak masyarakat adat yang berpenghasilan dari hutan adat. Jika hutannya direnggut tentu ekonomi masyarakat adat akan terancam,” tegasnya.

Tonggam menegaskan, penegakan hukum masyarakat adat semakin sulit karena political will pemegang kekuasaan tidak sejalan dengan perjuangan pengakuan masyarakat adat.

“Tidak jarang saya temukan para pemangku kekuasaan juga memiliki usaha-usaha yang memiliki kepentingan dengan tanah adat,” katanya.

Ditambahkannya, jika RUU Masyarakat Adat disahkan tentu akan ada pengertian khusus mengenai masyarakat adat.

“Sehingga harta, tanah dan segala milik masyarakat adat akan diakui negara. Pembelaan hukum dan pemenuhan terhadap hak-hak dari masyarakat adat akan lebih mudah ditempuh,” tambah Tonggam.

Sejarah Hari Internasional Masyarakat Adat

ketgamb Setiap 9 Agustus diperingati sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos) #end

Tidak hanya di Indonesia, pengakuan masyarakat di dunia juga mengalami berbagai macam hambatan.

Bermula di tahun 1982, masyarakat adat dari Amerika Latin mendatangi Persatuan Bangsa-Bangsa dan akhirnya dibentuk Kelompok Kerja Untuk Penduduk Pribumi Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Kelompok ini juga membicarakan persoalan-persoalan masyarakat adat di seluruh dunia.

Kemudian pada tahun 1994 PBB mendeklarasikan pertemuan tersebut sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia.

Pertemuan tersebut terjadi pada 9 Agustus, sehingga di hari itu kemudian diperingati sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS