PARBOABOA, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari institusi Polri lantaran terbukti menjadi otak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun pemecatan Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan hasil sidang etik. Saat menjalani sidang etik Kepolisian pada Jumat (26/8) kemarin, Sambo pun mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Meski sudah diberhentikan, hingga saat ini laporan harta kekayaan Ferdy Sambo ternyata tidak terdaftar dalam situs resmi e-LHKPN. Padahal, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, melaporkan hartanya, dan mengumumkannya pada publik.
Hal tersebut diatur oleh tiga dasar hukum yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Dokumen laporan harta kekayaan atau yang disebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kemudian diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Namun saat Parboaboa mencoba mengakses pengumuman LHKPN Ferdy Sambo di situs elhkpn.kpk.go.id, hasilnya nihil. Dengan kata lain, dari menjabat sampai dipecat, jumlah harta kekayaan Ferdy Sambo masih menjadi misteri.
Mengenai nihilnya data kekayaan Ferdy Sambo, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati angkat bicara. Menurut Ipi, Komisi Anti-rasuah itu telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021. Namun, dokumen tersebut masih belum lengkap.
"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," ujar Ipi Maryati saat dikonfirmasi Rabu (31/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPK telah menginformasikan kepada pihak Ferdy Sambo data apa saja yang perlu dilengkapi. Menurut Ipi, bila sudah lengkap, LHKPN pejabat Polri itu akan langsung dipublikasikan.
"Kami telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan. Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Ipi menanmbahkan, KPK juga telah berkomunikasi dengan Polri dan siap mendampingi wajib lapor untuk membuat LHKPN.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tutupnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah selesai melakukan rekonstruksi guna mengungkap motif di balik pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8).
Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling, yang diduga sebagai tempat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan lokasi kedua adalah rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga yang merupakan tempat penembakan yang menewaskan Brigadir J berlangsung.