Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Capai 1.641 Orang, Ombudsman: Kelebihan Kapasitas Terjadi di Seluruh Indonesia

Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebing Tinggi melebihi kapasitas. (Foto: PARBOABOA/Ansori)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebing Tinggi melebihi kapasitas.

Tercatat warga binaan yang menghuni Lapas mencapai 1.641 orang, dari kapasitasnya hanya 576 orang.

“Ada sebanyak 1.342 Narapidana (Napi) dan 299 tahanan di sini. Kasus narkoba sebanyak 1180 orang, kasus korupsi 16 orang, dan pidana umum sebanyak 444 orang,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebing Tinggi, Anton Setiawan, kepada Parboaboa, Selasa (16/5/2023).

Meski demikian, lanjut Anton, situasi Lapas masih aman dan kondusif.

“Jadi kita sekarang ini wajib memindahkan, bukan menerima Napi lagi. Kalau untuk tahanan, kita masih bisa menerima,” jelasnya.

Anton menjelaskan, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang paling banyak menghuni Lapas, dibandingkan warga Tebing Tinggi.

“Kalau warga Tebing Tinggi paling sekitar 500 orang, selebihnya warga Sergai,” ungkapnya.

Program asimilasi, kata Anton, sangat membantu mengurangi kapasitas penghuni di dalam Lapas.

“Dengan adanya asimilasi itu bisa mengurangi over kapasitas sih selama COVID-19. Kalau tidak, bisa 2.000 orang di sini. Asimilasi kan membantu gitu, bagi yang melakukan pidana baru sekali dapat asimilasi. Menjalani setengah masa pidana, dia sudah bebas. Kecuali residivis, dia tidak dapat,” pungkas Anton Setiawan.

Kelebihan Kapasitas Tak Hanya di Tebing Tinggi

Lembaga pemantau kebijakan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), menilai persoalan kelebihan kapasitas Lapas tak hanya terjadi di Tebing Tinggi, tapi di hampir semua Lapas di Indonesia.

“Itu sudah menjadi persoalan umum. Artinya itu bukan hanya di Tebing Tinggi saja, hampir di seluruh Lapas over kapasitas. Negara ini pun sudah tahu, seperti pemerintah pusat, lalu DPR RI tahu kalau kapasitas Lapas di Indonesia itu melebihi. Lebih banyak penghuninya daripada kapasitas lapas itu sendiri,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat dikonfirmasi Parboaboa via telepon.

Menurutnya, solusi mengatasi masalah tersebut dengan membangun Lapas yang baru.

“Tapi itu tidak mungkin, karena negara tidak punya anggaran. Saya kira disesuaikan sajalah dengan beberapa Lapas lain yang ada di Sumut. Mungkin bisa dipindahkan sebagian ke Siborong-Borong, atau ke beberapa Lapas lainnya di Sumut, karena kasihan juga para napi itu, masa dibiarkan bersempit-sempitan. Walaupun mereka pernah membuat salah, tapi mereka kan juga manusia,” ujarnya.

Abyadi mengungkapkan, mayoritas penghuni Lapas di Sumut adalah pelaku narkoba.

“Jadi bukan hanya di Lapas Tebing Tinggi saja, seperti di Lapas Kelas IA Sumut itu, hampir 80 persen kasus narkoba. Jadi hampir sama semua,” katanya.

Abyadi menambahkan, pengguna narkoba, seharusnya cukup direhabilitasi tidak harus sampai masuk ke penjara.

“Ya karena memang aturannya masih belum berubah, jadi mereka mendorong sampai ke penjara. Nanti tidak di penjara, masyarakat marah pulak karena Undang-undangnya begitu, makanya harus diubah Undang-undang itu, karena kalau tidak, ini hampir rata-rata di Indonesia itu yang paling banyak adalah pelaku narkoba. Baik itu yang pengguna, maupun pengedar,” imbuh dia.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS