KY Siap Fasilitasi Safe House untuk Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

Suasana persidang Terdakwa Ferdy Sambo yang dipimpinan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2022). (Foto: Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi safe house (rumah aman) bagi majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo.

“Prinsipnya KY terbuka untuk memfasilitasi pengamanan terhadap hakim, termasuk salah satunya dalam bentuk safe house atau bentuk-bentuk lain,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (01/02/2023).

Hal itu diungkapkan Miko menanggapi isu adanya “gerakan bawah tanah” yang berupaya mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo.

Kendati demikian, Miko menegaskan bahwa fungsi KY hanya akan memfasilitasi dan bukan menyediakan safe house tersebut kepada majelis hakim.

Kemudian nantinya penyediaan tempat pengamanan dilakukan oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan.

“Sisi lainnya, setiap tindakan pengamanan, terutama yang bersifat khusus, memerlukan consent (persetujuan),” papar Miko.

“Oleh karena itu, KY menunggu dari hakim yang merasa membutuhkan untuk kemudian ditindaklanjuti,” sambungnya.

Sebelumnya, isu adanya “gerakan bawah tanah” menjelang vonis Ferdy Sambo diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebab, beredar sebuah video yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

“Sementara itu, saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis berat,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat (06/01/2023).

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS