PARBOABOA, Jakarta – Meski pelaksanaannya, tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tetap ingin agar Reuni 212 tetap digelar di Masjid Az Zikra Sentul.
"Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi," ujar Aziz, Rabu (1/12/2021). Menurut dia, jika perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, Aziz Yanuar menegaskan reuni 212 mesti tetap digelar meski tanpa izin dari kepolisian.
"Pelarangan dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28," terang dia.
Rencana acara Reuni 212 tersebut sempat dilarang di Monas dan sekitarnya hingga akhirnya panitia memutuskan digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember 2021. Namun, pihak kepolisian tetap tidak memberikan izin.
Polisi tidak memberikan izin Reuni 212 di Masjid Az Zikra beralasan karena penerapan PPKM Level 3.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menegaskan pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin acara reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut. Apalagi, kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih PPKM level 3.
Reuni 212 yang semula akan dilaksanakan di Jakarta kini berpindah ke Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu karena acara Reuni 212 yang akan digelar tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.