KPU: Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Pendanaan

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan lembaga survei dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber pendanaannya kepada KPU. (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan lembaga survei dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber pendanaannya kepada KPU.

Pelaporan tersebut bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil dan tidak berpihak, terutama bagi mereka yang menjadi peserta dalam pemilu nanti.

"Ya biar kami tahu. Kalau misalnya berasal dari pasangan calon, peserta pemilu, hasil surveinya bagaimana pun akan dikonsumsi publik,” ujar anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

“Minimal lebih fair. (Dana) Lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu. Kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu, efeknya ke pemilih beda,” tuturnya.

“Yang jelas, dia badan hukum. Kemudian, dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting,” tegas August.

Kendati demikian, Agust mengatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU agar dapat memperoleh akreditasi dan terlibat melakukan survei terkait dengan pemilu.

Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g PKPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh akreditasi dari KPU diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang di dalamnya memuat sumber dana.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS