PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan sebanyak 20 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua yang berlangsung mulai Rabu (12/10/2022).
Ke 20 parpol yang dapat melakukan verifikasi yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar)
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Verifikasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan. Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi tahap ke-2 perbaikan terdapat 20 parpol,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/10/2022).
Idham menjelaskan, saat pendaftaran pertama pada 1-14 Agustus lalu, terdapat 40 parpol yang mendaftar ke KPU. Namun, setelah dilakukan verifikasi tahap pertama pada 2 Agustus-14 September 2022, hanya 24 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi dan dapat lanjut ke tahap ke-2 verifikasi administrasi.
Sementara itu, KPU mengatakan pada tahap verifikasi administrasi ke-2 pada 15-28 September 2022 terdapat 4 parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu.
Sebelumnya, KPU mengatakan ada 3 kategori parpol yang diinformasikan tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi persyaratan dokumen.
Pertama, parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, yakni sampai 28 September 2022, pukul 23.59 tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang menjadi syarat untuk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan.
Ketiga, parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir model F rekap.