PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Gazalba Saleh ditahan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (08/12/2022).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Johanis menjelaskan, Gazalabe akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan, mulai dari 8 Desember sampai 27 Desember 2022.
Dalam perkara tersebut, Gazalba Saleh dijanjikan uang sebesar Rp2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap itu diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacarnya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Selain Gazalba, kata Johanis, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dikenakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dikenakan dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: -