PARBOABOA, Jakarata – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah sempat mangkir pada kamis (13/10/2022) lalu. Gazalba diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka Hakim Agung nonaktif, Sudrajat Dimyati (SD) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba, saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (27/10/2022).
Selain Gazalba, KPK juga memanggil Panitera Muda Kamar Perdata MA, Frieske Purnama Pohan dan Panitera Muda Kamar Pidana MA, Rudi Soewasono Soepadi, Asisten Hakim Agung, Reny Anggraini dan seorang ibu rumah tangga bernama Riris Riska Diana.
Namun, Ipi tidak merinci apa saja materi pemeriksaan terhadap para saksi yang dimintai keterangan pada hari ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajat Dimyati bersama lima Pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Enam tersangka penerima suap tersebut, adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, yang ditetapkan sebagai pemberi suap yaitu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.