PARBOABOA, Jakarta – Pengelolaan anggaran kesehatan yang cukup besar telah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pemerintah daerah (Pemda) untuk mencegah risiko korupsi di sektor kesehatan pasca pandemi Covid-19 karena besarnya anggaran yang dialokasikan.
“KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini,” kata Wakil Ketua Nawawi kepada wartawan,Jumat (07/10/2022)
Nawawi, mengatakan, anggaran di sektor kesehatan yang cukup besar kurang lebih 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing pemerintah daerah, memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik.
Selain itu, besar anggaran kesehatan yang dialokasikan oleh Pemda setiap tahunnya terus naik. Pada 2022 seluruh anggaran kesehatan Kabupaten/kota di Indonesia telah mencapai Rp180 triliun.
“Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Rp821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku,” kata Nawawi.
Nawawi Menegaskan supaya dilakukan kerjasama antara KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah korupsi di sektor kesehatan.
Sementara itu, Pemda juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan tool Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh KPK untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang rawan korupsi.
“Ada delapan area yang kita intervensi di MCP, mulai dari pengelolaan APBD pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (asn), Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan Aset, serta Dana Desa,” kata Nawawi.