PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan dua Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (24/11/2022) besok. KPK berharap kepada kedua pengacara tersebut yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
“KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir pada Kamis (24/11/2022) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
“Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” lanjut Ali.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022) lalu. Keduanya malah meminta untuk pemeriksaan dilakukan di Jayapura. Namun, KPK menolak permintaan tersebut. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pengacara Lukas Enembe itu di Jakarta.
“Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya yaitu di Kantor KPK di Jakarta,” ujar Ali.
KPK mengingatkan kepada para saksi bahwa ada upaya hukum untuk menjemput paksa jika kembali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK berharap para saksi kooperatif karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan Lukas Enembe.