Parboaboa, Jakarta - KPK akhirnya buka suara soal tersangka korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebelumnya KPK memilih diam atas penetapan tersangka itu sudah disampaikan oleh kuasa hukum Lukas.
Tim kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 september 2022. KPK juga memberikan panggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/09/2022).
Menurut pengacara Lukas, Gubernur Papua tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait proyek di Papua.
‘’Tadi sudah disampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang diluar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada waratawan, Rabu (14/09/2022).
Menurut Alex KPK dinilai aneh soal kabar penetapan tersangka lukas yang sudah beredar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Ketika media sudah ramai dan kami diam saja, ya rasanya kan aneh juga,’’ katanya.
Alex mengklaim bahwa lukas sudah dipastikan sebagai tersangka. Dia mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.
‘’Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan,’’ ujar Alex.
Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe berpergian ke luar negeri.
Enembe yang merupakan Politikus Partai Demokrat dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai dari 7 september 2022 sampai 7 maret 2023.