parboaboa

Izin Urus Tambang untuk Ormas Keagamaan: Demi Kemaslahatan Rakyat atau Balas Budi Politik?

Gregorius Agung | Nasional | 04-06-2024

Potret lahan bekas pertambangan. (Foto: jatam.org)

PARBOABOA, Jakarta - Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Presiden Jokowi memberi izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Peraturan ini tergolong baru di Indonesia, karena untuk pertama kalinya organisasi keagamaan secara terang-terangan diberi mandat mengelolah bisnis ekstraktif.

Gayung bersambut, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam Waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan memberikan konsesi tambang kepada pengurus ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).

Kata Bahlil, NU menjadi ormas pertama yang mendapat hak konsesi tambang sesuai PP yang ditekan presiden pada 30 Mei 2024, dan sah berlaku sejak tanggal tersebut.

Tak merinci seberapa besar tambang yang dikelola oleh NU dan di mana lokasinya, Bahlil hanya menyampaikan izin diberikan untuk mengoptimalkan organisasi.

Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyambut baik sekaligus mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.

Menurut dia, dengan diberikan kepercayaan mengelolah pertambangan, negara membuat terobosan penting memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang untuk kemaslahatan rakyat.

NU sendiri tegas dia, memiliki sumber daya manusia yang mumpuni serta jaringan bisnis yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab itu.

Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas juga mendukung peran ormas keagamaan mengelolah bisnis pertambangan.

Selain mengapresiasi, Anwar mengatakan, ormas keagamaan layak diberi kepercayaan karena selama ini telah berbuat banyak bagi bangsa dan negara.

"Sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru," kata Anwar di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menurut dia, keuntungan yang didapatkan dari bisnis tersebut dapat digunakan mendukung kegiatan-kegiatan ormas. Apalagi, apa yang dilakukan oleh ormas keagamaan erat kaitannya dengan tugas pemerintah, yaitu melindungi rakyat, mencerdaskan dan mensejahterakan.

Ia mencontohkan Ketika terjadi bencana alam. Menurutnya, ormas keagamaan yang selalu sigap dan lebih dulu hadir di lokasi membantu korban ketimbang pemerintah.

Ormas kata dia, melakukan hal ini di tengah banyak keterbatasan. Karena itu, ia mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi memberi izin ormas keagamaan mengelolah tambang.

Paling tidak tegas Anwar, hal ini membuat ormas-ormas keagamaan kuat dan mandiri secara finansial.

Dalam keterangan terpisah, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, PP No 25 tahun 2024 sebenarnya hanya memperlihatkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak.

JATAM menegaskan PP ini hanyalah salah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi dalam mengobral kekayaan alam. 

Dalam memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi hanya supaya kebijakanya terlihat legal, sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang.

"Pola licik ini sering terjadi, dua di antaranya terkait revisi UU Minerba dan pengesahan UU Cipta Kerja, dua regulasi yang memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang," kata JATAM dalam rilis yang diterima Parboaboa, Selasa (4/6/2024).

Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25/24, patut dibaca sebagai langkah balas jasa bagi penyokong politiknya di satu sisi, dan upaya merawat pengaruh politik pasca lengser pada Oktober 2024 mendatang di sisi yang lain. 

Dalih bahwa tambang bisa mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaan juga omong kosong. 

"JATAM perlu mengingatkan, bahwa pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan. Ia rakus tanah dan rakus air," tegas mereka. 

Data yang diperoleh JATAM menunjukkan, jumlah izin tambang di Indonesia mencapai hampir delapan ribu izin, dengan luas konsesi mencapai lebih dari sepuluh juta hektar. 

Dalam operasionalnya, bisnis ini tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, tetapi juga berdampak pada terganggunya kesehatan tetapi hingga memicu kematian.

Selain itu, operasi pertambangan telah meninggalkan lubang-lubang beracun. JATAM mencatat, telah lebih dari delapan puluh ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi di Indonesia. 

Lubang-lubang tambang itu menjadi mesin pembunuh massal. Di Kalimantan Timur, misalnya, telah menelan korban tewas 49 orang, mayoritas anak. Kasus-kasus ini dibiarkan begitu saja, tanpa penegakan hukum. 

Kompleksitas masalah ini, kata mereka tak akan pernah diselesaikan oleh rezim Jokowi, justru akan menjadi tumpukan warisan utang sosial-ekologis bagi kekuasaan politik berikutnya. 

JATAM mendesak ormas keagamaan untuk dengan tegas menolak konsesi tambang yang diberikan Jokowi. Saat ini, yang mendesak dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh dan pemulihan dampak sosial-ekologis, sekaligus penegakan hukum yang tegas atas rentetan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan oleh korporasi tambang.

Wacana rezim Jokowi yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan muncul pertama kali pada 2023, tepat 4 (empat) bulan sebelum Pemilu Pilpres, Pil-DPD, dan Pileg digelar. 

Wacana itu tercantum pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. 

Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Kemudian, lima bulan jelang Pilkada Serentak 2024, PP 25/24 diteken Jokowi yang kemudian memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang.

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Izin Tambang    #Ormas Keagamaan    #Nasional    #Jatam    #PBNU    #MUI   

BACA JUGA

BERITA TERBARU