Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri, Terkait Larangan Polantas Tilang secara Manual

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Instagram/@kompolnas_ri)

PARBOABOA, Jakarta – Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mengapresiasi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual terhadap pelanggar lalu lintas, pada Selasa (18/10/2022).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik lebih akurat dan menghindari pungutan liar atau pungli.

“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE, karena lebih akurat, diharapkan mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas,” kata Poengky kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya dengan adanya kebijakan dan instruksi Kapolri tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi.

Kompolnas juga mengatakan hal ini sekaligus dapat mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum.

“Kami berharap penerapan ETLE dapat maksimal di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ETLE sudah ada di 34 polda. Penggunaan ETLE ini juga bagian dari upaya Kapolri melaksanakan reformasi kultural Polri dengan sungguh-sungguh,” ujar Poengky.

Poengky juga berharap, dengan keberadaan ETLE tersebut peran Polantas akan fokus untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan melakukan patroli lalu lintas.

“Polisi lalu lintas diharapkan lebih banyak mengatur lalu lintas, melakukan patroli lalu lintas, dan melayani atau mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas. Sehingga tugas preventif-preemtif juga dijalankan dengan baik,” ucap Poengky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta hanya menggunakan tilang elektronik.

Instruksi larangan tilang manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS