PARBOABOA, Jakarta - Lima orang warga negara asing (WNA) telah diusir dari Bali dan dideportasi ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal di Indonesia, seperti melebihi masa izin tinggal atau overstay dan penyalahgunaan visa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan empat WNA yang dideportasi berasal dari Nigeria dan satu lainnya berasal dari Rusia.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap lima WNA di antaranya satu WNA asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria," kata Anggiat, Minggu (12/3/2023).
Menurut keterangan Anggiat, IZ (29), WNA Rusia yang dideportasi karena menyalahgunakan visa kunjungan. Namun, dia justru bekerja sebagai guru tenis di Kuta Utara, Badung.
Sedangkan empat warga Nigeria yang dideportasi, yaitu SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) diusir dari Indonesia karena berada di tanah air melebihi batas tinggal.
Napitupulu menegaskan bahwa tindakan deportasi ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bali yang tidak mematuhi aturan.
Beberapa WNA di Bali belakangan ini menadi sorotan karena melakukan tindakan melanggar hukum, seperti ugal-ugalan saat berkendara di jalan dan diduga bekerja secara ilegal.
Hal ini membuat warga Indonesia geram dan meminta pemerintah untuk menindak tegas WNA yang melanggar hukum.
Editor: Rini