PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mempersiapkan petunjuk teknis terkait masa berlaku paspor yang diperpanjang menjadi 10 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).
“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan persnya, pada Selasa (04/10/2022).
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Widodo menjelaskan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujar Widodo.
Ia juga mengatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Artinya, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Mengacu pada Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.