PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan e-Rapor Kurikulum Merdeka secara daring hari ini, Rabu (30/11/2022).
"Hari ini kita meluncurkan e-Rapor Kurikulum Merdeka bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB," kata Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto dalam acara peluncuran yang dilaksanakan dari pukul 13.00-15.00 WIB tersebut.
Dalam webinar tersebut, pihak Kemendikbudristek membahas beberapa hal, di antaranya tentang peran dan tugas dari administrator, guru dan wali kelas, muatan intrakulikuler dan projek P5 (Projek Penguatan Profil Pemuda Pancasila), sosialisasi mengenai cara unduh aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka, serta pembahasan terakhirnya adalah helpdesk untuk membantu pelaksanaan e-Rapor Kurikulum Merdeka.
Mengenai peran dan tugas dari guru dan wali kelas, Kemendikbudristek berharap, setelah peluncurannya, e-Rapor akan mempermudah para guru dan satuan pendidikan dalam melaporkan hasil pembelajaran peserta didik kepada orang tua atau wali murid.
"E-Rapor untuk membantu guru dan satuan pendidikan melaporkan hasil pembelajaran peserta didik untuk dikomunikasikan ke orang tua atau wali," tuturnya.
Selain mempermudah dalam melaporkan nilai ke orang tua atau wali siswa, eRapor juga akan memudahkan para guru dalam hal administrasi.
"Prinsip memudahkan guru inilah yang memicu kami untuk mengembangkan e-Rapor. eRapor dikembangkan secara sederhana agar mudah digunakan," paparnya.
Sementara dalam penggunaannya, e-Rapor akan terkoneksi dengan Dapodik, sehingga para guru tidak perlu menginput ulang data peserta didik di eRapor.
Diketahui, sebelum eRapor diluncurkan secara resmi, pengelolaan rapor secara digital telah dilakukan dalam bentuk aplikasi rapor pendidikan excel.
Adapun cara untuk menggunakan aplikasi e-Rapor sebagai guru, yaitu log-in sebagai guru, ganti password, input tujuan pembelajaran, input nilai, proses deskripsi yang dilakukan oleh guru mata pelajaran.
Sedangkan untuk proses penginputan nilai projek P5, input catatan Guru Kelas/Wali dilakukan oleh guru kelas/wali kelas. Setelah semua tahapan dilakukan, guru dapat mencetak rapor leger dan rapor.
Sebagai informasi, aplikasi ini disusun oleh masing-masing tim yang kemudian dilakukan pembahasan secara daring maupun secara luring pada minggu ketiga bulan November.
Dalam pengembangannya, e-Rapor kurikulum merdeka dilakukan berdasarkan hasil uji publik, dan kemudian dilakukan beberapa penyesuaian termasuk karangan dari pimpinan Kemendikbud.