PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, tahun ini terdapat 203.320 kuota jemaah haji reguler, yang terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Saiful mengatakan, daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih tersebut telah diumumkan untuk masing-masing provinsi, dan edaran telah dikeluarkan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.
“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” ujar Saiful dalam keterangan resmi, dikutip dari situs Kemenag, Kamis (23/2/2023).
Sementara proses pelunasan, kata Saiful, akan dibuka setelah Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbit.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ujar Saiful dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Kemenag, Kamis (23/2/2023).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Kemenag dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 menjadi Rp90 juta. Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, dari angka itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen. Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
"Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023," kata Anna dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).