PARBOABOA, Jakarta – Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menyisakan sejumlah kejanggalan bagi keluarga.
Atas kejanggalan tersebut, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pencurian, serta peretasan.
Mewakili keluarga, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7) hari ini. Ia menjelaskan, kedatangannya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana. Dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamaruddin, di gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).
Kamaruddin mengatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, kemudian dugaan peretasan atau penyadapan yang dialami keluarga Brigadir J pasca terjadinya insiden maut tersebut.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto Pasal 372-374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," katanya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan, bukti-bukti yang dikantongi akan diserahkan ke penyidik, diantaranya penyampaian konferensi pers Mabes Polri yang berbeda-beda, dan luka sayatan.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa, antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan," katanya.
Selain itu, Kamaruddin juga menyebutkan ada luka-luka yang diduga karena dianiaya, seperti di hidung terdapat 2 luka bekas jahitan, bibir, leher, dan terdapat luka bekas sayatan.
"Ada juga perusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, serta ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," jelasnya.
Kamaruddin juga mengatakan, semua bukti yang dimiliki pihak keluarga, menguatkan bahwa Brigadir J diduga mengalami penyiksaan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Pihaknya, juga menolak kasus yang menewaskan Birgadir J karena penembakan. Penolakan tersebut lantaran tidak ada bukti yang menunjukkan terjadi baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Kami selaku penasihat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tempak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi. Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja,” pungkasnya.