PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial IS.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartwan di Mapolda pada Kamis (26/01/2023).
"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Trunoyudo.
Adapun dalam perkara ini, HK disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Hingga saat ini, kata Trunoyudo, pihak penyidik Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.
"(HK) sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," jelasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara HK untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Tris juga menyebut bahwa kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik HK pada Selasa (31/01/2023) mendatang.
"Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucap Tris.
Sebelumnya, Bripka HK dilaporkan sang istri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya pada Senin (22/08/2023). Laporan IS ini telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Dalam laporan tersebut, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tangkapan layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.
Hingga saat ini, HK telah menerima sanksi demosi selama empat tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun karena terbukti melakukan perselingkuhan.