Tak Dipecat, Karir Bharada E di Polri Berlanjut

Bharada Richard Eliezer selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. (Foto: Dok Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Karir Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Kepolisian Republik Indonesia dipastikan berlanjut, pasca penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecatnya dalam sidang kode etik yang digelar hari ini, Rabu (22/02/2023).

Bharada E hanya diberikan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun. Hukuman tersebut membuat Bharada E untuk sementara akan bertugas di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, dari jabatan sebelumnya di Korps Brigade Mobil (Brimob).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS