Judi Tembak Marak di Simalungun, Kanit Reskrim: Tidak Bisa, Jauh Kali ke Sana

Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Simalungun (Foto: Parboaboa/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Judi tembak angka (303) marak di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Panei dan Raya Kabupaten Simalungun. Aktivitas mereka tidak bisa ditindak karena alasan aksenya jauh.

Kanit Reskrim Polsek Raya Kabupaten Simalungun, Ipda H Manurung mengatakan, jika aktivitas judi tembak angka sudah lama diterimanya, namun dia tidak bisa berbuat apa-apa. 

“Tapi gak bisa kami apa-apa. Pertama, jauh kali ke sana. Anggota pun gak ada yang mau,” kata Manurung ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (28/12/2022).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun, AKBP Ronald F C Sipayung mengungkapkan, Januari-November 2022 ada 61 pelaku perjudian yang telah ditangkap.

Dia merinci, pada Januari ada 8 pelaku, Februari 6 pelaku, Maret 4 pelaku, April 3 pelaku, Mei 5 pelaku, Juni 1 pelaku, Juli 2 pelaku, Agustus 9 pelaku, September 8 pelaku, Oktober 6 pelaku, November 8 pelaku. 

Ronald mengatakan, pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari pelaku judi online, judi kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.

“Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku, dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti ponsel, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka,” jelasnya.

"Berdasarkan data secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp 3.423.000.,(tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah)," tambahnya. 

Kepada tim Parboaboa Ronald mengimbau untuk tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Simalungun jika menemukan kasus yang serupa. 

"Kalau ada segera diinformasikan ke kita, akan kita cek dan lakukan penyelidikan," tungkasnya. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS