PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang penerbitan Paten terhadap Obat Remdesivir, dan Pepres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Paten terhadap Obat Fapipiravir.
Penerbitan paten oleh pemerintah terhadap kedua jenis obat tersebut untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak dalam pengobatan Covid-19.
Melihat laman resmi Sekretariat Negara, Perpres itu diteken Jokowi pada 10 November 2021. Sedangkan Paten terhadap kedua jenis obat tersbut berlaku delam 3 tahun sejak paten diterbitakan.
"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir yang dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) dari salinan Perpres Pepres Nomor 101 Tahun 2021.
Adapun pelaksanaan paten oleh Pemerintah dapat diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Dease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir.
"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir," bunyi Pasal 1 Ayat (4) Perpres.
Nantinya, Menteri Kesehatan berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai saat ini belum ada obat yang benar-benar efektif untuk mengatasi infeksi virus Corona atau COVID 19. Namun Remdesivir telah diteliti dan dianggap memiliki potensi untuk mengatasi infeksi virus Corona atau COVID-19. Remdesivir merupakan antivirus yang memiliki spektrum luas dan sempat diteliti untuk mengatasi Ebola, MERS, dan SARS.
Sedangkan Favipiravir adalah obat antivirus yang digunakan untuk mengatasi beberapa jenis virus influenza, seperti influenza A, yang menyebabkan flu burung dan flu babi, inluenza B, dan influenza C. Favipiravir juga diteliti dapat menangani infeksi virus Corona atau COVID-19.
Industri farmasi yang ditunjuk bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.
Dalam hal pelaksanaan paten kedua jenis obat ini, Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi industri farmasi yang ditunjuk. Syarat tersebut yakni memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, serta memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.