Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Dirnarkoba: Baru Sekali

Irjen Pol Teddy Minahasa (Foto: Dok. Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu.

"Baru sekali, baru sekali," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara ini, kata Mukti, Teddy berperan sebagai pengendali. Teddy juga disebut memberi perintah untuk mengambil sabu 5 kilogram dari barang bukti pengungkapan narkoba di Polres Bukittinggi.

"Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," kata Mukti.

Adapun Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” jelas Mukti dalam konferensi pers.

Sementara itu, Teddy Minahasa akan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," jelas Mukti.

Untuk Diketahui, penangkapan terhadap Teddy Minahasa diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS