PARBOABOA, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap 25 personel yang diduga tidak profesional serta menghambat dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sedianya, 25 anggota Polri tersebut telah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) buntut insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.
"Meminta tim khusus internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/9/2022).
Sugeng menyebut 25 personel itu telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Oleh karenanya, mereka perlu diberi sanksi tegas.
"Mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap dia.
Sugeng pun menyinggung Listyo selaku Kapolri yang pernah mengatakan bahwa dirinya tak akan segan untuk memecat langsung anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran. Komitmen ini, kata dia, mesti diterapkan oleh Listyo.
"Komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit, saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo," tuturnya.
Sugeng menyampaikan bahwa hal ini merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri.
Keputusan tersebut juga sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka.
"Merupakan bersih-bersih pimpinan Polri terhadap 'tangan-tangan kotor' yang mencoreng institusi Polri," ujarnya.
Buntut kasus kematian Brigadir J, sebanyak 25 personel Polri telah diperiksa oleh Inspektorat khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
25 orang tersebut di antaranya adalah 3 orang jenderal bintang satu atau Brigjen. Selain itu, ada juga polisi berpangkat lainnya.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gebrakan dengan mutasi terhadap 15 anggotanya terkait kasus kematian Brigadir J. Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Para personel yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim khusus.