PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras aksi pembakaran halaman Al-Qur’an di depan salah satu masjid yang ada di Swedia.
Kecaman ini disampaikan Kemlu melalui akun Twitter resminya @Kemlu_RI pada Kamis, 29 Juni 2023.
Dari cuitan Kemlu, aksi pembakaran itu dilakukan oleh seorang pria warga Swedia di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm saat perayaan Hari Raya Idul Adha.
“Indonesia mengutuk keras aksi provokatif pembakaran Al Quran oleh warga negara Swedia di depan Masjid Raya Södermalm di Stockholm, saat peringatan Idul Adha,” cuit Kemlu.
Kementerian Luar Negeri menilai, aksi pembakaran Al-Qur’an itu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
“Perbuatan tersebut sangat melukai perasaan umat Islam dan tidak dapat dibenarkan,” ucapnya.
Sebab, menurut Kemlu, kebebasan berekspresi pun harusnya menghormati nilai-nilai dan keyakinan dari agama lain, termasuk Islam.
Oleh karena itu, Kemlu menegaskan jika Indonesia dan negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Swedia menyatakan protes keras terhadap peristiwa tersebut.
“Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Swedia, memprotes keras kejadian ini,” tandasnya.
Kecaman Turki
Tak hanya Indonesia, Menlu Turki, Hakan Fidan juga mengecam perbuatan seorang warga Swedia yang membakar Al-Qur’an itu.
Kecaman ini disampaikan Hakan Fidan melalui akun Twitter pribadinya @HakanFidan pada Rabu, 28 Juni 2023.
“Pada hari pertama Idul Adha, saya mengutuk tindakan tercela yang dilakukan di #Ä°sveç terhadap Kitab Suci kita, Al-Qur'an!,” cuit Hakan Fidan.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat diterima meski dengan dalih kebebasan berekspresi.
“Membiarkan tindakan kejam seperti itu berarti terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu, kepolisian Swedia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki pria yang melakukan pembakaran halaman Al-Qur’an di di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm.
Polisi Swedia menilai, pelaku pembakaran ini tengah dalam hasutan kelompok etnis.
Editor: Maesa