PARBOABOA, Jakarta - Media sosial Twitter mengeluarkan kebijakan untuk memberikan izin perusahaan ganja memasang iklan di platform mereka dengan harapan untuk membuka pemasaran ganja yang bertanggung jawab. Kebijakan ini akan dilakukan dengan pengawasan ketat guna menghindari penyalahgunaan.
Perusahaan milik Elon Musk itu dipastikan hanye memberikan izin beriklan ganja di negara-negara yang melegalkannya, seperti sejumlah negara di Amerika Serikat. Hal ini secara otomastis membuat layanan tersebut tidak berlaku di Indonesia yang masih melarang keras peredaran ganja.
Kemudian, pengiklan harus harus terdaftar oleh otoritas negara setempat serta mendapat otorisasi dari Twitter. Iklan juga tidak boleh mempromosikan atau menawarkan penjualan ganja, dengan beberapa pengecualian untuk beberapa produk CBD topikal.
Pengiklan tidak dapat menargetkan pengguna di bawah 21 tahun, menyertakan klaim kesehatan apapun, atau menunjukkan cara menggunakan ganja
Kemudian, dilarang menampilkan publik figur seperti olahragawan, selebritas, atau gambar yang menarik perhatian anak di bawah umur.
Kebijakan ini menjadikan Twitter sebagai media sosial pertama yang memberikan izin promosi produk ganja. Sementara itu, media sosial lainnya termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok tetap menerapkan kebijakan iklan tanpa ganja karena ganja masih ilegal di tingkat federal.